RAPAT KORDINASI Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Tahun 2024


Samarinda, (Rabu,27/03). Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Kordinasi Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera seluruh Pengadilan negeri di Wilayah Hukum PT Kalimantan Timur. Rapat Kordinasi membahas terkait keseragaman biaya perkara. Rapat kordinasi ini di pimpin langsung oleh Y.M Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bapak Nyoman Gede Wirya S.H.,M.H.pada kesempatan pembahasan keseragaman Biaya Perkara oleh Y.M Ketua Pengadilan Tinggi mengingatkan bahwa biaya perkara sama di wilayah Kalimantan Timur ini. Komponen Biaya perkara dalam susunannya kedepan menggunakan sistem Radius. Sehingga di masa yang akan datang biaya perkara pada wilayah hukum pengadilan tinggi Kalimantan timur ini bisa sama besarannya. Selain itu pada kesempatan kali ini juga Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang membawahi Pengadilan Negeri di wilayah Kalimantan Timur juga memberikan pembinaan yang disampaikan langsung oleh Y.M Hakim Tinggi Dr.Jamaludin Samosir S.H.,M.H yang memberikan sosialisasi materi penyusunan Manajamen Risiko dalam hal menyusun manajamen risiko ini Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya berpedoman pada SK Sekma Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 Tentang Pedoman Manajamen Risiko. Materi selanjutnya disampaikan oleh Y.M Hakim Tinggi Marolop Simamora,S.H.,M.H berkaitan dengan pengendalian gratifikasi. Materi Terakhir yaitu terkait dengan benturan kepentingan yang disampaikan oleh Y.M Hakim Tinggi Fransiskus Arkadeus Ruwe, SH.,MH.


materi pembinaan yang disampaikan pada rapat kordinasi hari ini sangat berdekatan langsung dengan kegiatan pada pengadilan sehingga dengan adanya pembinaan ini di harapkan kinerja pengadilan negeri di wilayah hukum pengadilan tinggi Kalimantan timur ini dapat meningkat dan berintegritas dan dapat mewujudkan visi dari Mahkamah Agung yaitu menjadi Badan Peradilan Yang Agung.